REKOMENDASI RAPAT KERJA NASIONAL V GERAKAN PEMBUMIAN PANCASILA

DEWAN PIMPINAN PUSAT
GERAKAN PEMBUMIAN PANCASILA

REKOMENDASI RAPAT KERJA NASIONAL V
GERAKAN PEMBUMIAN PANCASILA
Nomor : V/TAP/RAKERNAS-V/XI/2023

Sesuai tema Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) V Tahun 2023: “Penguatan Massa Aksi (Matchvorming) dalam Membangun Kesadaran Masyarakat Bangsa untuk Memahami Urgensi Kepemimpinan Pancasila sebagai Prasyarat Utama Kepemimpinan Nasional dalam PILPRES 2024” dan Sub Tema RAKERNAS V Gerakan Pembumian Pancasila 2023: “Bangkitkan Kesadaran Ideologis dalam Mewujudkan Program Kerja Gerakan Pembumian Pancasila Tahun 2024 Berbasis Konstruk Kepemimpinan Pancasila”, Gerakan Pembumian Pancasila telah membahas mengenai tantangan internal organisasi, kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini.

Dalam ranah kebangsaan dan kenegaraan, berbagai tantangan mulai dari konflik di beberapa belahan dunia, dinamika ekonomi global, disorientasi dan belum dihayatinya nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, ideologi, dan spiritualitas bangsa, hingga merosotnya kesadaran akan pentingnya konstruk Kepemimpinan Pancasila dalam Suksesi Kepemimpinan Nasional 2024 merupakan fenomena bahkan tampaknya sudah menjadi masalah yang mendesak dan penting mendapatkan solusi yang komprehensif. Masih kuatnya bahaya laten paham radikalisme-fundamentalisme transnasional dan neoliberalisme/ neokolonialisme-imperialisme serta feodalisme, dan keterbatasan perangkat kebijakan terpadu dalam mewujudkan nilai-nilai luhur Pancasila menjadi etika dan moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta memudarnya kesadaran terhadap nilai-nilai budaya bangsa (adat istiadat), ancaman disintegrasi bangsa, dan melemahnya kemandirian bangsa.

Berbagai fenomena tersebut menguatkan kembali terhadap apa yang disampaikan berkali-kali oleh Sukarno, Penggali Pancasila kepada KITA semua bahwa TRISAKTI (berdaulat dalam bidang politik, berdikari dalam bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam bidang kebudayaan) harus menjadi pedoman utama dalam mewujudkan amanat penderitaan rakyat demi tercapainya cita-cita revolusi nasional.
Gerakan Pembumian Pancasila sungguh menyadari bahwa soliditas dan peningkatan kualitas pimpinan dan kader organisasi merupakan hal substantif dan penting diprioritaskan dalam menghadapi berbagai tantangan dimaksud. Gerakan Pembumian Pancasila harus ikut ambil bagian dalam mewujudkan kerangka revolusi Indonesia yang dicita-citakan oleh BAPAK BANGSA, demi mewujudkan Sosialisme Indonesia dan Tata Dunia Baru.

Untuk itu RAKERNAS V Gerakan Pembumian Pancasila menetapkan rekomendasi berikut:

I.REKOMENDASI INTERNAL

1.Menerima Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Program Kerja Nasional DPP Gerakan Pembumian Pancasila Tahun 2023. Berbagai Program Kerja Nasional Tahun 2023 yang berhasil dengan baik akan dilanjutkan dalam Program Kerja Nasional Tahun 2024. Sedangkan Program Kerja Nasional Tahun 2023 yang belum terlaksana atau pun terselesaikan akan dilanjutkan pelaksanaannya dan diselesaikan dalam Program Kerja Nasional Tahun 2024.

2.Menerima Program Kerja Nasional Tahun 2024 yang telah diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pembumian Pancasila dan telah dibahas dalam RAKERNAS V. Pelaksanaan program kerja terbuka untuk kemungkinan penyesuaian dan penyempurnaan, sesuai dengan perkembangan keadaan atau tantangan yang ada. Pelaksanaan Program Kerja Nasional Tahun 2024 akan melibatkan seluruh unsur yang ada di dalam Gerakan Pembumian Pancasila, mulai dari pusat hingga daerah dan juga berbagai pemangku kepentingan dari kalangan pemerintah, TNI/POLRI, Pemerhati Pancasila, Organisasi Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan-Pemuda (OKP), Komunitas Masyarakat Adat-Budaya, dan berbagai unsur masyarakat lainnya yang memiliki dedikasi dan komitmen terhadap pembumian Pancasila. Secara khusus, Rakernas V memutuskan bahwa seluruh Ketua Dewan Pembina DPD, DPC, DPAC, dan PB adalah pimpinan Pemprov (Gubernur), Pemkab/Pemkot(Bupati /Walikota),Camat, Lurah/Kepala Desa. Selanjutnya, diputuskan juga bahwa Rakernas VI November 2024 akan diadakan di Surabaya-Jawa Timur.

3.Menegaskan kembali pentingnya Maklumat Deklarasi, AD/ART, Peraturan Organisasi, dan Kode Etik Gerakan Pembumian Pancasila sebagai pedoman dalam berorganisasi dan panduan etika yang mengatur tata kelola organisasi dan hubungan antara semua unsur yang ada di Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Anak Cabang, dan Pimpinan Basis, dan akan menjadi landasan untuk menjaga tertib organisasi dalam rangka pembumian Pancasila.

4.Menerima Draft Program Kerja Unggulan Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pembumian Pancasila (DPD GPP) se-Indonesia. Program kerja unggulan itu akan dilaksanakan pada tahun 2024 dan menjadi prioritas dari masing-masing DPD. Pelaksanaan program kerja unggulan disesuaikan dengan kondisi dan tantangan yang ada di setiap DPD. Selanjutnya, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pembumian Pancasila menghimbau DPD GPP se-Indonesia segera dapat menyelenggarakan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) di wilayah kerja organisasi masing-masing, secepat-cepatnya pada 30 Desember 2023 dan selambat-lambatnya 31 Maret 2024.

5.Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pembumian Pancasila berkomitmen untuk melakukan konsolidasi terhadap 24 DPD dan membentuk 14 DPD baru pada tahun 2024. Bersamaan dengan itu, pada tahun 2024 seluruh DPD yang ada diproyeksikan untuk membentuk 200 DPC atau lebih 50% dari total keseluruhan DPC yang akan dibentuk di seluruh Indonesia, serta DPAC di DPC yang telah terbentuk secara definitif.

II.REKOMENDASI EKSTERNAL

1.Mencermati perkembangan terakhir dalam pelaksanaan proses demokrasi di Indonesia, terutama dalam kaitannya dengan penyelenggaraan Pilpres 2024, Gerakan Pembumian Pancasila menyatakan keprihatinan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Menjelang batas akhir pendaftaran calon presiden dan wakil presiden, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Keputusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam keputusan itu dinyatakan bahwa kepala daerah di bawah usia 40 tahun dapat mengajukan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden, asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Keputusan tersebut sarat dengan konflik kepentingan karena mengabaikan prinsip penghargaan terhadap dedikasi, komitmen, dan pengalaman (track record). Keputusan itu memungkinkan seorang tanpa melewati proses panjang pembuktian kemampuannya sebagai seorang pemimpin dapat mencalonkan diri menjadi presiden atau wakil presiden. Kita dihadapkan kepada kemungkinan untuk mendapat pemimpin pemerintahan yang belum memiliki rekam jejak yang jelas dalam menjalankan kepemimpinan yang sesuai dengan kepemimpinan konstruk Pancasila. Perkembangan ini sangat jelas dapat menyebabkan nilai-nilai Pancasila yang selama ini diperjuangkan oleh Gerakan Pembumian Pancasila mendapatkan ancaman serius dari kepentingan politik kekuasaan. Oleh karena itu, Gerakan Pembumian Pancasila menyerukan kepada semua pemangku kepentingan yang selama ini memiliki komitmen tinggi dalam menjaga keutuhan dan kemajuan bangsa untuk mengkritisi dengan tajam keputusan Mahakamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sarat dengan kepentingan tersebut.

2.Gerakan Pembumian Pancasila di tahun 2022 telah menyelenggarakan riset dalam bentuk survei I dan II mengenai “Kualifikasi Calon Presiden 2024 Berbasis Konstruk Kepemimpinan Pancasila”. Kualifikasi Calon Presiden dimaksud menetapkan 5 (lima) aspek berikut: aspek 1 (Berdedikasi membangun rezim pembumi Pancasila), Aspek 2 (Berdedikasi meneruskan legacy (ajaran dan pemikiran) ‘Bapak Bangsa’, Aspek 3 (Berkomitmen kuat menginisiasi dan/atau memperjuangkan Lahirnya TAP MPR RI tentang Sukarno sebagai Bapak Bangsa), aspek 4 (Berkomitmen kuat menginisiasi dan/atau memperjuangkan Lahirnya TAP MPR RI/UU tentang Hari Lahir Pancasila untuk memperkuat Keputusan Presiden RI No. 24 Tahun 2016, dan aspek 5 (Berkomitmen kuat membangun bangsa dan negara Indonesia yang berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang kebudayaan sebagai pedoman utama mewujudkan amanat penderitaan rakyat). Melalui studi ilmiah dengan metodologi pendekatan kuantitatif, tim peneliti telah menjalankan langkah-langkah ilmiah dalam penkonstruksian alat ukur, sehingga berhasil melahirkan konstruk Kepemimpinan Pancasila yang dapat digunakan sebagai skala atau instrumen ‘Kualifikasi Calon Presiden 2024 dan atau ‘Kualifikasi Calon Pimpinan Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif, baik di tingkat nasional maupun daerah (lokal).

3.Mendorong Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk mencabut TAP MPRS No.XXXIII/MPRS/1967 yang isinya tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan dari Presiden Sukarno. TAP MPR ini menurut DPP GPP memunculkan stigma negatif dan masih membelenggu Sukarno,para pengikutnya, dan masyarakat bangsa yang berdedikasi dan berkomitmen meneruskan legacy (ajaran dan pemikiran) Sukarno. Tap MPRS XXXIII/ MPRS/ 1967,terutama Pasal 6 menunjukkan bukti bahwa Sukarno tidak bersalah serta tidak teridentifikasi melakukan kejahatan dan pengkhianatan terhadap negara sehingga dicabut kekuasaannya. TAP MPR ini ditetapkan tanpa proses hukum dan jelas bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. Kepastian hukum dan nama baik Sukarno sebagai Bapak Bangsa harus dipulihkan dengan mencabut TAP MPRS XXXIII/MPRS/1967, dan sekaligus menetapkan Sukarno sebagai BAPAK BANGSA.

4.Mendorong Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk menerbitkan TAP MPR atau mendesak Presiden sebagai Kepala Negara untuk menginisiasi terbitnya UU atau menerbitkan PERPPU tentang Dewan Ideologi Nasional (DIN) yang berfungsi strategis mendukung penuh Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan dalam menetapkan Haluan Negara dan mengawal program pembumian Pancasila berjalan dengan baik dan benar, mulai dari pimpinan tertinggi eksekutif, legislatif, dan yudikatif., hingga ke pemimpin masyarakat di tingkat basis. Keteladanan revolusioner yang dimulai dari para pemimpin nasional menjadi dasar utama pembangunan masyarakat bangsa dan negara yang lebih beradab dan bermartabat dengan ruh dan spiritualitas Pancasila. Selama ini program pemerintah dijalankan ‘tanpa ada haluan yang jelas’ dalam membawa bangsa Indonesia mewujudkan cita-cita revolusi nasional. Sesungguhnya dan seyogyanya haluan negara akan menjadi panduan bagi penyelenggara kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama secara progresif-revolusioner berhasil membumihanguskan segala bentuk dan manifestasi deideologisasi Pancasila (Feodalisme, Radikalisme-Fundamentalisme-Transnasional, dan Neoliberalisme/Neokolonialisme-Imperialisme/Kapitalisme) yang masih terus berupaya secara terstuktur, sistematis, dan masiv (TSM) melakukan penetrasi dan infiltrasi ideologi yang sungguh-sungguh bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila.

5.Mendukung Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk menerbitkan TAP MPR tentang Hari Lahir Pancasila. Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pembumian Pancasila meyakini sepenuhnya bahwa Hari Lahir Pancasila 1 Juni 1945 merupakan tonggak penting dari formulasi Pancasila sebagai dasar negara, ideologi, dan spiritualitas bangsa. Pancasila 1 Juni menjadi ruh dari Piagam Jakarta, sedangkan Piagam Jakarta yang kemudian menjadi Pembukaan adalah jiwa dari Undang-Undang Dasar 1945, dan UUD 1945 sebagai konstitusi merupakan sumber dari seluruh perundang-undangan dan peraturan yang ada di Republik Indonesia. Dengan demikian, menafikan atau mengabaikan Pancasila 1 Juni adalah sama dengan mengingkari jati diri Bangsa Indonesia. Simultan dengan terbitnya Tap MPR RI tentang hari lahir Pancasila 1 Juni, kami juga menghimbau Presiden dapat menerbitkan Keputusan Presiden RI untuk mencabut Keputusan Presiden No. 153 Tahun 1967 tentang Hari Kesaktian Pancasila karena Peringatan Hari Kesaktian Pancasila tidak memiliki dasar yang kuat untuk diperingati oleh bangsa Indonesia, bahkan peristiwa gerakan Satu Oktober sesungguhnya telah mencederai nilai-nilai luhur Pancasila.

SALAM PANCASILA!!!

Semarang, 17 November 2023

DEWAN PIMPINAN PUSAT
GERAKAN PEMBUMIAN PANCASILA
PERIODE 2020 – 2025

Ketua Umum
Dr. Antonius Dieben Robinson Manurung,M.Si.

Sekretaris Jenderal
Dr.Bondan Kanumoyoso, M.Hum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *