REKOMENDASI RAPAT KERJA NASIONAL IV GERAKAN PEMBUMIAN PANCASILA
Bali, gppnews. id – Rapat Kerja Nasional ke IV Gerakan Pembumian Pancasila yang berlangsung di Inna Bali Heritage 10-12 November 2022 telah ditutup dan menghasilkan beberapa keputusan. Salah satu keputusan yang dibacakan oleh Ketua Umum DPP GPP Dr. Antonius D.R Manurung, M. Si didampingi Sekjen Dr. Bondan Gunawan,M.Hum dan Bendahara Umum DPP GPP Dr. Gunawan Djayaputra, SH, SS, MH, adalah Rekomendasi yang sesuai tema Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) IV Tahun 2022: “Urgensi Pengembangan Konstruk Kepemimpinan Pancasila sebagai Upaya Strategis Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia” dan Sub Tema RAKERNAS IV Gerakan Pembumian Pancasila 2022:
“Bangkitkan Kesadaran Ideologis dalam Mengembangkan Program Kerja Gerakan
Pembumian Pancasila Tahun 2023 Berbasis Konstruk Kepemimpinan Pancasila”, Gerakan
Pembumian Pancasila telah membahas mengenai tantangan internal organisasi, kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini.
Dalam ranah kebangsaan dan kenegaraan, berbagai tantangan mulai dari Pandemi COVID-19, dinamika ekonomi global, disorientasi dan belum dihayatinya nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, ideologi, dan spiritualitas bangsa., hingga merosotnya kesadaran akan pentingnya konstruk
Kepemimpinan Pancasila dalam Suksesi Kepemimpinan Nasional 2024 merupakan fenomena bahkan tampaknya sudah menjadi masalah yang mendesak dan penting mendapatkan solusi adaptif.
Adanya bahaya laten paham radikalisme- fundamentalisme transnasional dan neoliberalisme/neokolonialisme-imperialisme serta feodalisme, dan keterbatasan perangkat kebijakan terpadu dalam mewujudkan nilai-nilai luhur Pancasila menjadi etika dan moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta memudarnya kesadaran terhadap nilai-nilai budaya bangsa (adat istiadat), ancaman
disintegrasi bangsa, dan melemahnya kemandirian bangsa.
Dengan perkataan lain tampaknya persis seperti yang berkali-kali diingatkan Sukarno, Penggali Pancasila kepada KITA semua bahwa TRISAKTI (berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadi an dalam bidang kebudayaan) harus menjadi pedoman dalam mewujudkan amanat penderitaan rakyat demi tercapainya cita-cita revolusi nasional.
Gerakan Pembumian Pancasila sungguh menyadari bahwa soliditas organisasi dan peningkatan kualitas pimpinan dan kader organisasi merupakan hal substantif dan penting diprioritaskan dalam menghadapi berbagai tantangan dimaksud. Gerakan Pembumian Pancasila sebagai organisasi
kemasyarakatan harus ikut ambil bagian dalam mewujudkan kerangka revolusi Indonesia yang dicita-citakan oleh BAPAK BANGSA, demi membangun Sosialisme Indonesia dan Dunia Baru.
Untuk itu RAKERNAS IV Gerakan Pembumian Pancasila menetapkan rekomendasi sebagai berikut:
I. REKOMENDASI INTERNAL
1. Menerima Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Program Kerja Nasional DPP Gerakan Pembumian Pancasila Tahun 2022. Berbagai Program Kerja Nasional Tahun 2022 yang berhasil dengan baik akan dilanjutkan dalam Program Kerja Nasional Tahun 2022, sedangkan Program Kerja Nasional Tahun 2022 yang belum terlaksana atau pun terselesaikan akan dilanjutkan pelaksanaannya dan diselesaikan dalam Program Kerja Nasional Tahun 2023.
2. Menerima Program Kerja Nasional Tahun 2023 yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pembumian Pancasila. Pelaksanaan program kerja itu terbuka untuk kemungkinan penyesuaian dan penyempurnaan, sesuai dengan perkembangan keadaan atau tantangan yang ada ketika program kerja itu dilaksanakan. Pelaksanaan Program Kerja Nasional Tahun 2023 akan melibatkan seluruh unsur yang ada di dalam Gerakan Pembumian Pancasila dan juga berbagai pemangku kepentingan dari kalangan pemerintah, Pemerhati Pancasila, Organisasi Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan- Pemuda (OKP), Komunitas Masyarakat Adat, dan berbagai unsur masyarakat lainnya yang memiliki komitmen terhadap pembumian Pancasila
3. Menetapkan Kode Etik Gerakan Pembumian Pancasila sebagai pedoman dalam berorganisasi dan panduan etika yang mengatur hubungan antara semua unsur yang ada di Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, dan Dewan Pimpinan Anak Cabang. Kode Etik akan menjadi landasan untuk menjaga tertib organisasi dalam rangka pembumian Pancasila.
4. Menerima Draft Program Kerja Unggulan Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pembumian Pancasila (DPD GPP) se Indonesia. Program kerja unggulan itu akan dilaksanakan pada tahun 2023 dan menjadi prioritas dari masing-masing DPD. Pelaksanaan program kerja unggulan disesuaikan dengan kondisi dan tantangan yang ada di setiap DPD. Selanjutnya, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pembumian Pancasila menghimbau DPD GPP se-Indonesia segera menyelenggarakan Rapat Kerja Daerah di wilayah kerja masing-masing, selambat- lambatnya pada 30 Desember 2022.
5. Berkomitmen untuk melakukan konsolidasi terhadap 24 DPD dan membentuk 13 DPD baru pada tahun 2023. Bersamaan dengan hal itu, pada tahun 2022 seluruh DPD yang ada diproyeksikan untuk membentuk 300 DPC atau lebih 50% dari total keseluruhan DPC yang akan dibentuk di seluruh Indonesia, serta DPAC di DPC yang telah terbentuk secara definitif.
II. REKOMENDASI EKSTERNAL
1. Gerakan Pembumian Pancasila telah menyelenggarakan riset dalam bentuk Survei I dan II mengenai “Kualifikasi Calon Presiden 2024 Berbasis Konstruk Kepemimpinan Pancasila”. Kualifikasi Calon Presiden dimaksud menetapkan 5 (lima) aspek berikut: aspek 1 (Berdedikasi membangun rezim pembumi Pancasila), Aspek 2 (Berdedikasi meneruskan legacy (ajaran dan pemikiran) ‘Bapak Bangsa’, Aspek 3 (Berkomitmen kuat menginisiasi dan/atau memperjuangkan Lahirnya TAP MPR RI tentang Sukarno sebagai Bapak Bangsa), aspek 4 (Berkomitmen kuat menginisiasi dan/atau memperjuangkan Lahirnya TAP MPR RI/UU tentang Hari Lahir Pancasila untuk memperkuat Keputusan Presiden RI No. 24 Tahun 2016, dan aspek 5 yang (berko (mitmen kuat membangun bangsa dan negara Indonesia yang berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang kebudayaan sebagai pedoman mewujudkan amanat penderitaan rakyat). Melalui studi ilmiah dengan metodologi pendekatan kuantitatif , tim peneliti telah menjalankan langkah-langkah ilmiah dalam penkonstruksian alat ukur sehingga berhasil melahirkan konstruk Kepemimpinan Pancasila yang dapat digunakan sebagai skala atau instrumen ‘Kualifikasi Calon Presiden 2024) dan atau ‘Kualifikasi Calon Pimpinan Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif, baik nasional maupun daerah (lokal).
2. Berdasarkan hasil riset (Survei I dan II) dapat diketahui bahwa dari 7 (tujuh) calon Presiden (mengacu pada studi LSI, 2022) bahwa 2 (dua) calon presiden yang memiliki konsistensi sangat kuat dan kuat dalam memenuhi kualifikasi calon Presiden 2024 berbasis konstruk kepemimpinan Pancasila adalah Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto. Riset ilmiah ini menjadi dasar pertimbangan yang bijaksana dan obyektif bagi Gerakan Pembumian Pancasila sebagai organisasi yang berdedikasi dan berkomitmen membumikan Pancasila di tanah air suci (terra sancta) Indonesia untuk memutuskan dukungan positif pada calon presiden 2024 yang terkualifikasi berbasiskan konstruk kepemimpinan Pancasila. Keyakinan ini membimbing dan mengarahkan Gerakan Pembumian Pancasila, mulai DPP, DPD, DPC, DPAC, dan Pimpinan Basis untuk mengembang kan program-program kerja yang konkret untuk maksud dan tujuan mendukung secara progresif calon Presiden yang memenuhi kualifikasi terkuat dalam kepemimpinan Pancasila sebagai Calon Presiden, yaitu Ganjar Pranowo.
Dengan demikian, Gerakan Pembumian Pancasila berkeyakinan penuh bahwa sosok Presiden dimaksud akan mampu mewujudkan Indonesia sesuai dengan cita-cita ‘BAPAK BANGSA’, Sukarno, yaitu masyarakat Sosialisme Indonesia yang berkeadilan dan berkemakmuran serta terbangunnya tata dunia baru bernapas Pancasila.
3. Mendorong Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk mencabut TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 yang isinya tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan dari Presiden Sukarno. TAP MPR ini menurut DPP GPP memunculkan stigma negatif dan masih membelenggu Sukarno, para pengikutnya, dan masyarakat bangsa yang berdedikasi dan berkomitmen meneruskan legacy (ajaran dan pemikiran). Tap MPRS XXXIII, terutama Pasal 6 menunjukkan bukti bahwa Sukarno tidak bersalah serta tidak teridentifikasi melakukan kejahatan dan pengkhianatan terhadap negara sehingga dicabut kekuasaannya.
TAP MPR ini ditetapkan tanpa proses hukum dan jelas bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. Kepastian hukum dan nama baik Sukarno sebagai Bapak Bangsa harus dipulihkan dengan mencabut TAP MPRS
XXXIII/MPRS/1967, dan sekaligus menetapkan Sukarno sebagai BAPAK BANGSA.
4. Mendorong Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk menerbitkan TAP MPR atau mendesak Presiden sebagai Kepala Negara untuk menginisiasi terbitnya UU atau menerbitkan PERPPU tentang Dewan Ideologi Nasional (DIN) yang berfungsi mendukung Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan dalam menetapkan Haluan Negara dan mengawal program pembumian Pancasila berjalan dengan baik dan benar, mulai dari pimpinan tertinggi eksekutif, legislatif, dan yudikatif .
Keteladanan revolusioner yang dimulai dari para pemimpin nasional menjadi dasar utama pembangunan masyarakat bangsa dan negara yang lebih beradab dan bermartabat dengan ruh dan spiritualitas Pancasila. Selama ini program pemerintah dijalankan tanpa ada haluan yang jelas dalam membawa bangsa Indonesia untuk mewujudkan cita-cita revolusi nasional. Sesungguhnya dan seyogyanya haluan negara akan menjadi panduan bagi penyelenggara kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam upaya membumihanguskan segala bentuk dan manifestasi deideologisasi Pancasila yang masih terus berupaya secara terstuktur, sistematis, dan masiv (TSM) melakukan penetrasi dan infiltrasi ideologi yang
sungguh-sungguh bertentangan dengan Pancasila.
5. Mendukung Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk menerbitkan TAP MPR tentang Hari Lahir Pancasila. Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pembumian Pancasila meyakini sepenuhnya bahwa Hari Lahir Pancasila 1 Juni 1945 merupakan tonggak penting dari formulasi
Pancasila sebagai dasar negara, ideologi, dan spiritualitas bangsa.
Pancasila 1 Juni menjadi ruh dari Piagam Jakarta, sedangkan Piagam Jakarta yang kemudian menjadi Pembukaan adalah jiwa dari Undang-Undang Dasar 1945, dan UUD 1945 merupakan sumber dari seluruh perundang – undangan dan peraturan yang ada di Republik Indonesia.
Dengan demikian, menafikan atau mengabaikan Pancasila 1 Juni adalah sama dengan mengingkari jati diri Bangsa Indonesia. Simultan dengan terbitnya Tap MPR RI tentang hari lahir Pancasila 1 Juni, kami juga menghimbau Presiden dapat menerbitkan Keputusan Presiden RI untuk mencabut Keputusan Presiden No. 153 Tahun 1967 tentang Hari Kesaktian Pancasila karena Peringatan Hari Kesaktian Pancasila tidak memiliki dasar yang kuat untuk diperingati oleh bangsa Indonesia, bahkan peristiwa gerakan Satu Oktober sesungguhnya telah mencederai nilai-nilai luhur Pancasila.