GPP dan DBTI Terbitkan Surat Rekomendasi Kebangsaan pada Perayaan HUT Pancasila ke- 77
Jakarta, gppnews.id- GPP dan DBTI terbitkan surat rekomendasi kebangsaan pada perayaan HUT Pancasila ke- 77 yang dirayakan bersamaan dengan HUT Gerakan Pembumian Pancasila (GPP) yang ke-3 dan HUT Dokter Bhineka Tunggal Ika (DBTI ) ke-5 yang digelar di gedung Stovia, Jakarta, 1 Juni 2022.
Peringatan HUT diselenggarakan Sarasehan Kebangsaan bertemakan: “Strategi Membumikan Pancasila sebagai Upaya Progresif Mencegah dan Menangkal Deideologisasi di Bumi Pertiwi Indonesia” dengan Keynote Speaker Ketua Dewan Pembina DPP GPP Prof. Dr. Hariyono, M.Pd. yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala BPIP. dan Ketua Umum DPP GPP Dr. Antonius D.R. Manurung, M.Si, dengan para pembicara masing-masing, Daldiyono sesepuh DBTI,dr.Putu Moda Arsana, SpPD, K-EMD, FINASIM selaku perintis DBTI dan Ketua Konsil Kedokteran Indonesia, Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat, SH, MS, Pemerhati Pancasila/Ketua Ikatan Alumni UI Andre Rahardian,SH, LL.M, M.Sc, Pemerhati Pancasila/Ketua KAGAMA, Ganjar Pranowo, S.H, M.I.P dan Dr. Bondan Kanumoyoso, M.Hum Sekretaris Jenderal DPP GPP/Sejarawan.
Usai Dialog dibacakan Seruan Moral kedua organisasi ini yang dibacakan oleh Ketua Dewan Pakar DPP GPP/ Komisioner KPPU-RI Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M., Ph.D.
Berikut bunyi isi surat seruan yang ditanda tangani oleh Ketua Umum DPP GPP Dr. Antonius D. R. Manurung, M.Si dan Sesepuh DBTI, Prof. Dr. Dr. Daldiyono, SpPD-KGEH.
Salam Pancasila !!!!
Perayaan Hari Lahir Pancasila ke – 77 tahun merupakan momentum bersejarah bagi bangsa dan negara Indonesia, karena untuk pertama kalinya dirayakan di Ende, “Kota Rahim Pancasila” dan ditandai dengan keputusan politik Ir. H. Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia sebagai inspektur upacara dalam Perayaan Harlah ke-77.
Peristiwa penting ini menjadi refleksi perjuangan bangsa, terutama terkait dengan manifestasi ‘Indonesia Menggugat;‘Mencapai Indonesia Merdeka’, dan pembuangan Bung Karno ke Ende. Perayaaan ini juga merupakan saat yang tepat untuk menyadari makna pembuangan menjadi pencerahan politik kebangsaan yang memberikan dorongan kuat bagi bangsa Indonesia dalam melahirkan dasar negara Indonesia Merdeka.
Oleh karena itu, kepada Presiden RI, MPR RI, DPR RI, dan segenap Warga Negara Indonesia di seluruh Nusantara, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pembumian Pancasila (DPP GPP) dan Dokter Bhinneka Tunggal Ika (DBTI) pada Perayaan Hari Lahir Pancasila ke-77 dan HUT GPP ke-3 dan HUT DBTI ke-5 dengan tulus, jujur, dan sungguh-sungguh menyampaikan rekomendasi kebangsaan berikut ini:
1. Eksistensi Ende sebagai rahim Pancasila perlu semakin disadari dan diyakini sepenuh-penuhnya. Untuk itu, perlu dilakukan kajian akademik yang mendalam dan menyeluruh untuk lebih mendukung sejumlah literasi yang telah ada selama ini. Hasil kajian akademik ini dapat dijadikan sebagai dasar diterbitkannya UU atau Keputusan Presiden Republik Indonesia mengenai Ende Rahim Pancasila,
2. Proses historis kelahiran Pancasila 1 Juni 1945 melalui Pidato Sukarno merupakan titik kulminasi sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) dan sekaligus berhasil menjawab pertanyaan Ketua BPUPK saat itu tentang apa yang menjadi dasar negara Indonesia Merdeka. Untuk itu, Keputusan Presiden RI No. 24 tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila sangatlah perlu dikuatkan dengan TAP MPR RI atau Undang-Undang. Dengan demikian, penempatan Hari Lahir Pancasila memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dalam tata Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia.
3. Oleh karena sedemikian banyaknya legacy yang diwariskan Bung Karno untuk bangsa dan negara Indonesia dan ‘julukan’ kehormatan yang dilekatkan pada Bung Karno, diantaranya: Bung Karno Putra Sang Fajar, Bapak Marhaenisme, Penggali Pancasila, Pemimpin Besar Revolusi, Founding Fathers, Proklamator, Presiden RI Pertama, Bapak Pandu Indonesia, Penyambung lidah rakyat, maka menjadi etis dan bijaksana sebagai wujud penghormatan sebuah bangsa beradab untuk menetapkan Bung Karno sebagai Bapak Bangsa melalui TAP MPR RI atau setidak-tidaknya dalam bentuk UU.
4. Nama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) lebih tepat dan sesuai bila diganti menjadi Badan Pembumian Pancasila (BPP). Penggunaan konsep pembinaan memberi arti dan makna Badan ini melakukan pembinaan pada WNI yang bermasalah dengan Pancasila. Sementara itu, kata ideologi perlu diganti karena secara hakiki fungsi dan kedudukan Pancasila bukan hanya sebagai ideologi, namun juga sebagai dasar negara dan spiritualitas bangsa.
5. Menghimbau Presiden Republik Indonesia berkenan menggunakan Hak Prerogatif sebagai Kepala Negara untuk menumpas dan ‘membumihanguskan’ seluruh kekuatan deideologisasi Pancasila, baik radikalisme-fundamentalisme transnasional-terorisme, maupun neokapitalisme, neoliberalisme, neoimperialisme, neokolonialisme, feodalisme, korupsi, dan oligarki dalam segala bentuk dan manifestasi sampai ke akar-akarnya.
Demikianlah Rekomendasi Kebangsaan ini kami sampaikan. Semoga Tuhan Yang Maha Esa merahmati kita semua bangsa Indonesia
Salam Pancasila !!!